YOGYAKARTA, 12 Januari 2026 – Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Bisnis dan Hukum (FBH) Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) terus berkomitmen mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara teori, tetapi juga siap kerja. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Prodi Hukum Bisnis UPY menyelenggarakan Kuliah Umum Paralegal yang bekerja sama dengan HAIMUKTI Law Firm.
Kegiatan yang berlangsung di Kampus UPY pada Jumat, 9 Januari 2026 ini diikuti dengan antusias oleh sejumlah mahasiswa Hukum Bisnis. Acara ini merupakan implementasi strategis dari kerja sama antara Prodi Hukum Bisnis UPY dengan HAIMUKTI Law Firm.

Pentingnya Kompetensi Praktis di Luar Teori
Ketua Program Studi Hukum Bisnis UPY, Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., C.Me, menegaskan bahwa penguasaan teori di kelas saja tidak cukup untuk menghadapi dinamika dunia hukum saat ini.
“Seorang mahasiswa sangat perlu dan strategis untuk mengikuti pendidikan paralegal, terutama untuk meningkatkan kompetensi praktis, sensitivitas keadilan sosial, maupun kesiapan kerja nantinya,” ujar Dr. Sigit dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, kuliah paralegal ini membuka cakrawala baru bagi mahasiswa untuk berpikir lebih luas dari sekadar teks buku. Manfaat utamanya meliputi peningkatan wawasan hukum aplikatif, pengasahan keterampilan analisis hukum, hingga kesempatan mempraktikkan ilmu hukum langsung di lapangan.
“Selain itu, kegiatan ini memperluas jaringan profesional di bidang hukum yang menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa. Ini adalah momen sharing session langsung dari praktisi berpengalaman tim HAIMUKTI Law Firm,” imbuhnya.
Memahami Peran Strategis Paralegal
Dalam sesi materi, Dr (CAND) Muhlis Muhiddin, S.Sn, S.H., M.H dari HAIMUKTI Law Firm memberikan pemahaman mendalam mengenai definisi dan dasar hukum paralegal.
Ia menjelaskan bahwa paralegal adalah individu yang telah memperoleh pelatihan hukum tertentu dan memiliki kompetensi dasar untuk menjalankan fungsi pendampingan hukum non-litigasi di bawah koordinasi advokat atau lembaga hukum.
“Dasar Hukum dari Paralegal itu terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, terutama Pasal 1 angka 3, dan diperkuat lagi dengan Permenkumham No. 1 Tahun 2018 serta Permenkumham No. 34 Tahun 2025,” papar Muhlis Muhiddin di hadapan para peserta.
Harapan untuk Masa Depan
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan yang semakin erat antara akademisi dan praktisi hukum. Lebih jauh lagi, mahasiswa Prodi Hukum Bisnis UPY diharapkan tumbuh menjadi lulusan yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi tantangan riil di dunia kerja.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme mahasiswa Hukum Bisnis UPY, serta menjadi contoh bagi program-program pengembangan mahasiswa selanjutnya,” pungkas Dr. Sigit Handoko.